Pelatihan Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan entitas usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah serta menyelenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dengan mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Sebagai entitas bisnis yang menjalankan fungsi korporasi sekaligus mengemban misi pelayanan publik, BUMD dituntut untuk beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan sistem pengendalian dan pengawasan internal yang benar-benar berfungsi.


Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menetapkan bahwa organ BUMD terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas atau Komisaris, dan Direksi. Untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, Pasal 79 PP 54/2017 mewajibkan setiap BUMD membentuk Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai aparat pengawas intern perusahaan. SPI dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama, dan pengangkatannya dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris. Dengan kedudukan langsung di bawah Direktur Utama, independensi SPI tetap terjaga sehingga hasil pengawasannya dapat langsung menjadi bahan koreksi manajemen.


Pasal 80 PP 54/2017 memerinci tugas SPI, yaitu membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya, serta memberikan saran perbaikan; menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. Tugas-tugas tersebut bukanlah tugas yang bersifat opsional. Tanpa SPI yang terbentuk dan berfungsi secara efektif, BUMD berisiko mengalami penyalahgunaan aset, distorsi laporan keuangan korporasi, inefisiensi operasional, ketidakpatuhan terhadap prosedur, hingga pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang dapat menurunkan kepercayaan pemilik modal, mitra usaha, dan masyarakat.


Menjawab urgensi tersebut, PT Syncore Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pembentukan dan Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) BUMD, yang dirancang khusus untuk mendampingi BUMD membangun SPI dari titik nol (from scratch) mulai dari pemahaman kedudukan dan tata kelola SPI, penyusunan Internal Audit Charter, perencanaan program audit, hingga praktik penyusunan dokumen kerja awal SPI sehingga pada akhir pelatihan BUMD memiliki fondasi kelembagaan SPI yang siap dioperasionalkan sesuai amanat PP 54/2017. Pelatihan diselenggarakan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting selama 2 (dua) hari, guna memberikan aksesibilitas yang lebih luas dan efisien bagi peserta tanpa terkendala jarak dan lokasi.


Pemateri
Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ph.D., Ak., CA

Master Auditor Services


Registrasi

+62

Dengan mendaftar, anda menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi learning.co.id

  Hubungi Kami