SYNC! Talks #36 Dari Retribusi ke Tarif Layanan: “Revitalisasi UPTD menjadi BLUD sebagai Strategi Peningkatan PAD Pasca UU HKPD”

Pemberlakuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menandai fase baru reformasi keuangan daerah yang berdampak langsung pada struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu perubahan mendasar adalah pengetatan jenis retribusi daerah yang secara tegas dibatasi, sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang luas untuk mengembangkan sumber pendapatan melalui skema retribusi sebagaimana praktik sebelumnya. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan dan inovasi kelembagaan agar keberlanjutan pendanaan layanan publik tetap terjaga.

Di sisi lain, banyak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di berbagai sektor seperti pengelolaan persampahan, kawasan wisata daerah, terminal, laboratorium teknis, balai benih, rumah potong hewan, dan unit layanan sejenis menyelenggarakan layanan yang bersifat operasional berkelanjutan serta memiliki potensi pendapatan. Namun, selama masih dikelola dalam pola UPTD konvensional, unit-unit tersebut dihadapkan pada keterbatasan struktural, antara lain rigiditas pengelolaan anggaran, ketergantungan pada APBD, serta keterbatasan fleksibilitas dalam penetapan tarif dan pemanfaatan pendapatan layanan.

Dalam konteks pasca UU HKPD, mempertahankan UPTD potensial dalam pola retribusi konvensional tidak hanya berisiko menghambat peningkatan PAD, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan publik akibat keterbatasan ruang fiskal dan manajerial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan efisiensi, keberlanjutan pendanaan, dan peningkatan kinerja layanan.

Revitalisasi UPTD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu strategi kebijakan yang relevan dan adaptif dalam menjawab tantangan tersebut. Melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, pendapatan yang diperoleh dari layanan tidak lagi diklasifikasikan sebagai retribusi daerah, melainkan sebagai tarif layanan BLUD. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi unit layanan untuk mengelola pendapatannya secara langsung guna membiayai operasional, pemeliharaan aset, serta peningkatan kualitas layanan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Lebih jauh, BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip cost recovery secara proporsional dan berkeadilan, menyesuaikan tarif layanan berdasarkan perhitungan unit cost dan standar pelayanan, serta memperkuat kemandirian fiskal unit layanan. Dengan demikian, transformasi UPTD menjadi BLUD tidak hanya menjadi solusi atas pembatasan retribusi pasca UU HKPD, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan PAD daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang diskusi strategis untuk membahas kerangka kebijakan, tantangan implementasi, serta langkah-langkah praktis revitalisasi UPTD menjadi BLUD, sehingga pemerintah daerah memiliki pemahaman yang utuh dan arah kebijakan yang jelas dalam mengelola layanan publik di era baru tata kelola keuangan daerah.


Pemateri
Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT.

Sebagai tenaga ahli BLUD yang terlibat dalam pengembangan BLUD serta telah mendampingi lebih dari 3000 instansi BLUD


Registrasi

+62

Dengan mendaftar, anda menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi learning.co.id

  Hubungi Kami