Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan entitas pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas khusus dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa, guna mendukung kelancaran pelayanan publik yang efisien dan responsif. Fleksibilitas pengadaan BLUD selama ini berpijak pada Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memposisikan BLUD sebagai entitas yang dikecualikan dari mekanisme pengadaan pemerintah secara umum.
Pada tanggal 30 April 2025, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres 16/2018 membawa implikasi yang signifikan bagi seluruh ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk BLUD. Perpres 46/2025 tidak sekadar mengubah prosedur teknis, melainkan menyentuh substansi fundamental yang selama ini dipahami sebagai ‘ruang bebas’ bagi BLUD, yaitu dengan menegaskan secara eksplisit bahwa pengecualian pengadaan BLUD tidak berlaku terhadap kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keberpihakan pada Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta koperasi. Selain itu, Perpres ini juga memperjelas tanggung jawab dan batas diskresi Pengguna Anggaran (PA), sebuah ketentuan yang sangat relevan bagi pimpinan BLUD dalam mengambil keputusan pengadaan sehari-hari.
Sayangnya, diseminasi substansi Perpres 46/2025 kepada pengelola BLUD di seluruh Indonesia masih berjalan lambat. Masih banyak unit BLUD yang belum mengetahui — apalagi memahami secara mendalam — apa yang berubah, apa yang kini menjadi kewajiban baru, dan bagaimana mereka harus menyesuaikan kebijakan internal pengadaannya. Ketidaktahuan ini berpotensi melahirkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja, yang pada gilirannya dapat berujung pada temuan pemeriksaan, kerugian negara, maupun hambatan dalam proses pelayanan publik.
Dalam rangka mempercepat diseminasi dan peningkatan pemahaman atas Perpres 46/2025, diselenggarakan Webinar Nasional yang berfokus pada substansi regulasi tersebut dan implikasinya bagi pengadaan BLUD. Webinar ini dirancang lebih ringkas dan terfokus dibandingkan pelatihan tatap muka, namun tetap mampu memberikan pemahaman yang solid dan langkah-langkah konkret yang dapat segera diterapkan oleh pengelola BLUD.
Seorang Konsultan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan sebagai Pakar BLUD serta Narasumber di berbagai Instansi Pemerintah Daerah. Memiliki studi S2 dengan 3 gelar yaitu Magister Komputer, Magister Manajemen dan Magister Akuntansi. Dan didukung dengan sertifikasi Teknisi Akuntansi untuk mendukung Kompentensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Konsultan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah mendampingi lebih dari 3200 Instansi Badan Layanan Umum Daerah di Indonesia.
Tomy Darlinanto, S.H., M.Hum. merupakan Probity Advisor LKPP RI dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum dan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta aktif memberikan pendampingan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam implementasi pengadaan yang akuntabel dan sesuai regulasi. Beliau juga terlibat sebagai Tim Penyusun Perubahan Peraturan LKPP serta menjadi narasumber pada berbagai forum dan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.