SYNC! Talks #39 “Menakar Biaya, Menetapkan Nilai: Unit Cost sebagai Kompas Tarif Layanan BLUD”

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan entitas pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, fleksibel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu fleksibilitas mendasar yang dimiliki BLUD adalah kewenangan untuk menetapkan tarif layanan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Badan Layanan Umum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Namun demikian, fleksibilitas dalam penetapan tarif tersebut bukan berarti tarif dapat ditentukan secara sepihak atau tanpa dasar perhitungan yang jelas. Regulasi secara tegas mengamanatkan bahwa tarif layanan BLUD harus disusun dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat — dan seluruh pertimbangan tersebut hanya dapat dipenuhi apabila BLUD memiliki perhitungan biaya per unit layanan (unit cost) yang akurat, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktiknya, masih banyak BLUD yang menetapkan tarif layanan tanpa didasari perhitungan unit cost yang memadai. Sebagian BLUD menetapkan tarif berdasarkan kebiasaan, perbandingan dengan tarif institusi lain, atau estimasi kasar yang tidak mencerminkan struktur biaya riil. Akibatnya, muncul sejumlah risiko: tarif yang terlalu rendah sehingga membebani keberlanjutan operasional dan investasi BLUD (tidak cost recovery), atau sebaliknya tarif yang terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial. Di sisi lain, ketiadaan dasar perhitungan yang kuat juga membuka celah temuan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyusunan unit cost bukan sekadar persoalan teknis akuntansi biaya, melainkan fondasi strategis dalam pengambilan kebijakan tarif BLUD. Proses ini mencakup identifikasi komponen biaya, pengelompokan biaya langsung dan tidak langsung, alokasi biaya overhead, hingga penghitungan biaya per unit layanan secara sistematis — yang kemudian menjadi dasar bagi pengelola BLUD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan tarif yang wajar, kompetitif, dan berkelanjutan.

Menyadari pentingnya kompetensi ini, namun terbatasnya kesempatan pengelola BLUD untuk mendalami metodologi penyusunan unit cost secara terstruktur, diselenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Menakar Biaya, Menetapkan Nilai: Unit Cost sebagai Kompas Tarif Layanan BLUD”. Webinar ini dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus panduan praktis mengenai keterkaitan unit cost dengan penentuan tarif, serta tata cara pengelompokan biaya dalam proses penghitungan unit cost, sehingga peserta dapat langsung mengaplikasikan pengetahuan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.


Pemateri
Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT.

Seorang Konsultan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan sebagai Pakar BLUD serta Narasumber di berbagai Instansi Pemerintah Daerah. Memiliki studi S2 dengan 3 gelar yaitu Magister Komputer, Magister Manajemen dan Magister Akuntansi. Dan didukung dengan sertifikasi Teknisi Akuntansi untuk mendukung Kompentensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Konsultan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah mendampingi lebih dari 3200 Instansi Badan Layanan Umum Daerah di Indonesia.


Registrasi

+62

Dengan mendaftar, anda menyetujui Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi learning.co.id

  Hubungi Kami